Terkait hal tersebut diatasDesa, telah terjadi problem rumah tangga pasangan suami istri Bapak Ibrahim Tahir dan Ibu Mirna Hulamahu warga Desa Talaga Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaàten Bolmut yang sempat dilaporkan ke Polsek Bolangitang, karena telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Para pihak yang terkait dalam kasus KDRT tersebut kemudian pada Sabtu (23/02/2019) pukul 09.00 Wita telah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh aparat pemerintah Desa Telaga yang didampingi oleh Babinsa Sertu La Abdul Malik.
Setelah masing-masing memberikan himbauan agar masalah rumah tangga supaya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, akhirnya suami istri Bapak Ibrahim Tahir dan Ibu Mirna Hulamahu sepakat berdamai dan saling memaafkan (rujuk).
Untuk menguatkan bahwa masalah KDRT ini sudah diselesaikan maka pasangan suami istri tersebut sepakat membuat surat pernyataan bermaterai dan tidak akan lagi kasus KDRT yang akan terjadi di rumah tangga ini.
Kapten Inf Supardi selaku Danramil 1303-14/Bolangitang mengatakan, “Tindakan Babinsa tersebut sudah benar untuk mediasikan permasalahan yang bersifat ringan sehingga tidak harus bermuara ke proses peradilan pidana,” ujarnya.