Kodam XVIII/Kasuari Gelar Entry Meeting

Nasional93 Dilihat

Pemantauan dan Asistensi Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Atas Kebijakan PPKM Mikro serta Vaksinator

Manokwari. kasuari18-tniad.mil.id – Kodam XVIII/Kasuari, menggelar entry meeting terkait pemantauan dan asistensi teknis pertanggungjawaban keuangan atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan vaksinator, di ruang Yudha, Makodam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Senin (8/11/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengetahui kinerja manajemen dan mengevaluasi apakah dana Covid-19 sudah dikelola dengan benar sesuai peruntukannya.

Kedatangan Tim dari Itjen TNI yang diketuai Kolonel Inf Dr Drs. Heriyadi M.SI Irut Ter Itops Itjen TNI tersebut disambut langsung oleh Irdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Steve C. Parengkuan.

Pangdam XVIII/Kasuari dalam sambutannya yang dibacakan Irdam mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menimbulkan dampak bukan hanya di bidang kesehatan, tapi juga di sektor ekonomi, politik dan keamanan.

“Apabila kita tidak segera mengambil langkah-langkah antisipasi yang matang, maka kondisi tersebut dapat mengundang kekacauan dan memicu tindakan-tindakan yang mengancam keamanan nasional,” ungkapnya.

Tindakan nyata yang telah dilaksanakan Pemerintah yaitu dengan adanya Kepres No. 12 tahun 2020 yang menetapkan bahwa penyebaran virus Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional dan hal ini juga ditindak lanjuti dengan adanya aturan-aturan lain.

“Program penanganan Covid-19 oleh TNI termaksud diantaranya oleh Kogasgappad Kodam XVIII/Kasuari tentunya harus dilakukan sesuai dengan program yang berlaku sesuai dengan ST yang telah diterbitkan oleh Mabes TNI dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Panglima.

Irdam juga menambahkan, sesuai dengan perintah yang harus dilaksanakan dalam penanganan Covid-19 dan PPKM adalah membantu terbentuknya posko yang melibatkan seluruh stake holder sampai dengan Babinsa.

“Terkait hal tersebut, kegiatan pemantauan dan asistensi teknis pertanggungjawaban keuangan atas kebijakan PPKM Mikro dan vaksinator ini, dilaksanakan dalam rangka mengetahui kinerja manajemen dan mengevaluasi apakah dana Covid-19 sudah dikelola dengan benar sesuai dengan peruntukannya,” kata Irdam.

(Pendam XVIII/Ksr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *