Komitmen dan Peduli, Bupati Yasti Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Berita, Bolmong264 Dilihat

KilasBolmong — Sebanyak 2.256 pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara mendapat jaminan sosial dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS).

Jaminan itu, atas komitmen dan kepedulian Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan yang langsung diserahkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Penyerahan penghargaan itu, diterima Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow disaksikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut serta para Bupati dan Wali Kota se- Sulut bertempat Grand Kawanua Convention Center Manado Kamis 4 November 2021.

Penghargaan yang diberikan itu, atas insentif dan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.256 pegawai non ASN.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih atas penilaian dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara kepada pemerintah daerah.

“Di lingkungan Pemkab Bolmong yang telah diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu 2.256 pegawaian non ASN,” ujar Bupati.

Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow,  Pemkab Bolmong dengan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan.

“Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka. Sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN,” katanya.

Bupati menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan bagi pegawai non ASN.

Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Yakni  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Bupati menyebutkan bahwa besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan/Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggunjawab pemerintah daerah. Sehingga dia mengajak untuk  bisa sama-sama mendorong program tersebut dan terus mengedukasi para pekerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *