Gubernur Olly Rombak Kabinet, Ini 11 Nama Pejabat Eselon II

Berita106 Dilihat

KILASSULUT.COM – Kabinet Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara akhirnya terjadi pergeseran jabatan.

Sejak beberapa minggu belakangan informasi terkait bergeseran kabinet sudah menjadi pembahasan hangat di kalangan pejabat ataupun masyarakat.

Jumat (26/11/2021) Gubernur Sulut, Olly Dondokambey merombak kabinet.

11 nama pejabat eselon II yang diroling.

Wakil Gubernur Steven Kandouw pun melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II di Aula Mapalus Kantor Gubernur.

Berikut 11 nama pejabat eselon II definitif yang baru dilantik:

1. Christiano Talumepa
Jabatan Lama : Kadis Kominfo Statistik dan Persandian
Jabatan Baru : Staf Ahli Gubernur

2. Djemy Gagola
Jabatan Lama : Kepala Badan Pengelola Perbatasan
Jabatan Baru : Staf Ahli Gubernur

3. Femmy Suluh
Jabatan Lama : Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Jabatan Baru : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

4. Clay Dondokambey
Jabatan Lama : Kepala Biro Umum

Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by
Jabatan Baru : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut

5. Jeti Puluh
Jabatan Lama : Staf Ahli Gubernur

Jabatan Baru : Kepala Badan Pengelola Perbatasan Sulut

6. Ferry Sangian
Jabatan Lama : Staf Ahli Gubernur

Jabatan Baru : Kepala Badan Kesbangpol

7. Evans Steven Liow
Jabatan Lama : Kepala Kesbangpol Sulut

Jabatan Baru : Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian

8. Janny Lukas
Jabatan Lama : Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Jabatan Baru : Kepala Dinas Kebudayaan

9. Jemmy Kumendong
Jabatan Lama : Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Jabatan Baru : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

10. Jimmy Ringkuangan
Jabatan Lama : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Jabatan Baru : Kepala Dinas Kehutanan

11. Asripan Nani
Jabatan Lama : Sekda Bolmut

Jabatan Baru : kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *