Soal Penerbitan SHM di Tongkaina, BPN Manado: Sudah Sesuai Prosedur, Bukti Peralihan dengan Jual Beli Dibayar Lunas 

Manado253 Dilihat

KILASSULUT.COM, MANADO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menyayangkan pemberitaan miring terhadap mereka terkait permasalahan tanah di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Nensi MJ Runturambi, pemberitaan tersebut dilakukan tanpa ada konfirmasi dengan pihak BPN Manado.

“Pemberitaan di media massa yang beredar terkait permasalahan ini (tanah di Tongkaina, red), tidak menunjukkan sisi keadilan karena hanya berupa asumsi sepihak tanpa didukung fakta dan bukti,” ujarnya, Rabu (12/10).

Dia menegaskan, terkait laporan-laporan polisi di Polresta Manado dengan Chilli Lanes dkk sebagai Terlapor maupun Pelapor yang didukung ormas bernama Barmas melalui Fransiska Rawung dkk, pihaknya sudah dan akan selalu bersikap kooperatif.

Dengan memenuhi panggilan dan menyerahkan warkah kepada penyidik sesuai permintaan surat No. B/1051/VIII/2022 Reskrim Tanggal 2 Agustus 2022.

“Selain itu mengenai pemberitaan yang menyatakan BPN membuat keterangan palsu atau melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik No 491 juga tidak benar karena BPN menerbitkan sertipikat tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang antara lain berdasarkan Surat Perjanjian akan Jual Beli LUNAS, dimana hal tersebut membuktikan Almarhum Mahmud Lanes, pemilik tanah saat itu, telah sepenuhnya menerima uang pelunasan, ditandatangani oleh yang bersangkutan, disaksikan oleh Kepala Desa Tongkaina dan dua orang saksi saat itu. BPN tidak pernah menerima bukti yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut adalah sebagian/panjar,” tegasnya lagi.

Apabila ada pihak lain yang menyangkali bukti penjualan lunas tersebut dan memiliki bukti sebaliknya, Runturambi mempersilakan membuktikan atau menempuh upaya hukum karena pengujian materiil kepemilikan tanah merupakan ranah perdata dan bukan kewenangan BPN.

“BPN Manado memohon kerja sama dari semua pihak khususnya media massa agar dapat melakukan konfirmasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manado, sebelum merilis berita, untuk mencegah terjadinya hoaks di masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah warga yang mengaku ahli waris pemilik terdahulu dari tanah tersebut menuding BPN sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam menerbitkan SHM Nomor 491 .(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *