LOLAK, KILAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong menggelar paripurna dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) 3 orang anggota DPRD Bolmong, Selasa (15/01/2019) di gedung DPRD.
3 legislator yang diambil sumpah jabatan dari Partai Amanat Nasional yakni Evanglin Mahabir, Ferry Rengkuan, dan I Made Suarinta.
Mereka bertiga menggantikan Kamran Muchtar, I Nyoman Sarwa, dan Masri Daeng Masenge yang pindah partai lain.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulut nomor 541 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu saudara I Made Suarinta menggantikan saudara I Nyoman Sarwa sebagai anggota DPRD Bolmong.
Selanjutnya Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 540 tahun 2018 tentang pengangkatan PAW Ferry Rengkuan menggantikan Kamran Muchtar sebagai anggota DPRD Bolmong.
Sehubungan dengan hal itu, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
Pasal 114 ayat 2 bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pasal 112 ayat 2 bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan.
Suasana berlangsung lancar dengan sambutan tepukan tangan para tamu undangan dan keluarga yang hadir.
Setelah diambil sumpah jabatan, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling memasang pin emas kepada ketiga anggota DPRD Bolmong yang baru.
Setelah itu, dilanjutkan foto bersama oleh anggota DPRD Bolmong yang baru bersama Forkompinda Bolmong, para anggota DPRD Bolmong serta keluarga. (Syd)