Bupati Yasti Rapat Permasalahan Pengelolaan BUMD

Berita, Bolmong162 Dilihat
LOLAK, KILAS – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD terkait Penguatan BPD SulutGo yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (29/01/2019) di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.

Berdasarkan rilis dari Humas Pemkab Bolmong, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bapak Drs. Syarifuddin, MM.

Acara Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD tersebut dihadiri oleh Walikota Kotamobagu IlTatong Bara, Walikota Manado Bapak DR. GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bapak Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Bapak Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.

Dalam Rapat tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Syarifuddin, mengatakan di dalam regulasi kita, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.

Dirjen mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sedapat mungkin menghindari untuk seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank, tentunya hal ini tidak mungkin tapi itu adalah kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah dan bank mana yang akan dijadikan RKUD itu ada di telunjuknya kepala daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

Sebagai contoh ada di daerah lain ketika Pemda meminjam di bank lain bunganya masih bisa dengan angka 10 persen, tapi begitu meminjam di bank BUMD bunganya mencapai 14 persen dan artinya hal ini pada akhirnya deskresi itu ada di daerah, dengan memperhatikan apakah efisiensi masa harus meminjam di bank yang bunganya sangat tinggi, sehingga kepala daerah mempunyai deskresi (kewenangan) selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah.

Di akhir sambutannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank itu, dan setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI, dan satu hal yang ingin di garis-bawahi yaitu kalau bukan pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya.

Sekrpov Edwin Silangen mengatakan Bank SulutGo saat ini mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pemindahan RKUD oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Bank BNI, sehingga mengakibatkan Bank SulutGo mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisya, karena peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS jaminannya adalah gaji dan tentunya hal ini tidak akan jadi masalah kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo.

Atas dasar itulah, maka gubernur melayangkan surat kepada dirjen untuk melaksanakan rapat fasilitasi pada hari ini.

Edwin Silangen menambahkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.

Lanjut Silangen, inti dari permasalahan ini yaitu ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam.

Sementara Bupati Bolaang Mongondow mengatakan, berbagai alasan berpindahnya RKUD Kabupaten Bolaang Mongondow disebabkab banyak hal, yang pertama alasan Pemkab Bolmong bahwa sebagai pemda wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah.

Kedua adalah hal yang krusial yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK dimana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo.

Selain itu sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong.

Ketiga adalah PNS kami banyak mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19 persen dimana seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90 persen, dan menurut Bupati seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS.

Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo.

Bupati menyampaikan, Bulan Oktober Tahun 2017 lalu, telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo dimana kami sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang, tetapi tidak ada satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris.

Selain itu, Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan oleh mereka (Pihak Bank SulutGo, red).

Bupati juga meminta kepada Direktur Utama bahwa Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong juga harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh, karena Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden tersebut agar Pemkab Bolmong lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain-lain yang sah. Bupati juga menyinggung soal laba bank yg disinyalir dipakai oleh Komisaris untuk pencalonan legislatif ataupun calon kepala daerah.

Selain itu, rekutmen karyawan yang tidak berpihak kepada putra daerah, dimana pihak Bank SulutGo mengabaikan visinya sendiri yaitu mengelola perbankan yang berdikari dan berkeadilan dan menurut bupati adil itu proporsional.

Bank SulutGo hanya memberikan laba sebesar 50 persen kepada Pemkab Bolmong, sisanya 50 persen lagi tidak diberikan dan seharusnya resiko direksi jangan dibebankan ke pemegang saham dan labanya seharusnya dibagi sebesar 90 persen ke Pemegang Saham.

RUPS Bulan Mei 2018 mengamanatkan bahwa awal minggu pertama Juli 2018 akan dilaksanakan RUPS tetapi sampai akhir Juli 2018 tidak dilaksanakan sehingga Pemkab Bolmong menyurat ke Pemegang Saham untuk dilaksanakan RUPS tetapi sampai tahun 2019 ini tidak dilaksanakan RUPS sehingga permasalahannya merembet sampai ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Bupati mengatakan saat ini sementara bernegosiasi dengan pihak BNI untuk melakukan Take Over Kredit (Memindahkan Kreditur) dan dialihkan ke Bank BNI, karena BNI tidak berhak memotong gaji PNS di Bank SulutGo karena PNS itu yang melakukan perjanjian dengan Bank SulutGo, bukan dengan pihak Bank BNI dan BNI-pun tidak diberikan kewenangan oleh PNS untuk melakukan pemotongan.

Bupati menambahkan, pelayanan Bank BNI sangat cepat dibanding dengan Bank SulutGo, sehingga beberapa permasalahan yg telah diuraikan satu persatu tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Bolmong untuk memindahkan RKUD ke BNI
Bupati mengatakan ada indikasi Bank SulutGo sengaja membenturkan Bupati Bolmong dengan Gubernur Sulawesi Utara dan jika hal itu memang terbukti, maka Bupati siap Fight dengan Bank SulutGo.

Bupati menyesalkan pernyataan dari Komisaris Utama Bank SulutGo Sanny Parengkuan karena mengatakan bahwa Pemkab Bolmong sahamnya kecil, sehingga Bupati mengatakan besar-kecilnya saham, namanya tetap pemegang saham yang berhak menentukan baik-buruknya Bank SulutGo, kalau tidak setuju dengan kepemilikan saham Pemkab Bolmong, maka silahkan keluarkan kami selaku pemegang saham, kata Bupati dengan nada tinggi.

Bupati juga mengatakan ada konspirasi dari pihak Bank SulutGo yang dengan sengaja tidak mendengarkan Pemkab Bolmong sebagai pemegang saham, dan hal ini bukan prinsi-prinsip pengelolaan BUMD yang sehat.

Bupati juga menambahkan ada unsur kesengajaan dari pihak Bank SulutGo untuk menerapkan aturan dan kebijakan karena beberapa pemegang saham dipaksa untuk ikut aturan sementara pemegang saham lainnya hanya ikut kebijakan saja, sehingga terkesan ada anak tiri dan ada anak emas. Bupati juga mengatakan jangan ada dusta di atas dusta yang dilakukan oleh Bank SulutGo. (Syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *