LOLAK, KILAS – Judicial Review (JR) terhadap Permendagri nomor 40 tahun 2016, tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongomdow (Bolmong) dan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), yang diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong akhirnya membuahkan hasil.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan secara resmi bahwa JR yang didaftarkan pada 13 November 2018 dengan nomor registrasi perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.
Perkara disidangkan tiga hakim Mahkama Agung dipimpin oleh Dr. H. Supandi, SH, MH (ketua), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong, Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Atas hasil putusan Mahkama Agung tersebut Bupati Bolmong, menghimbau kepada masyarakat Bolmong untuk menjaga kondusifitas. “Masyarakat diminta tetap tenang dan jaga kondusifitas Daerah. Jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak pihak tertentu,” imbau Yasti.
Selain itu, Yasti juga mengajak kepada semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. “Ini adalah hasil putusan hukum yang berkeadilan sehingga mari kita hormati bersama,” ajakanya.
Apabila dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut maka peraturan dalam negeri nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum. “Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun,” katanya mengakhiri.
Bupati Yasti dalam konferensi pers bersama media didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung, Asisten III Ashari Sugeha, Kabag TUP Parman Ginano. (Syd)