B O L S E L – Menekan perkembangan Covid-19, Koramil 1303-13/Kaidipang bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pusat keramaian Desa Boroko Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan berhasil menjaring beberapa orang Pelanggar Protokol Kesehatan atau Prokes, Selasa (16/02/2021).
Operasi yustisi massa dan PPKM skala Mikro melakukan tindakan kepada warga yang terjaring melanggar protkes dilaksanakan secara Humanis atau pemberian sanksi seperti memutar balikan kendaraanya.
Dandim 1303/Bolmong Letkol INF Raja Gunung Nasution SIP menjelaskan, operasi yustisi akan terus dilaksanakan yang bertujuan untuk mengingatkan warga tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Koramil 13/Kaidipang bersama tiga pilar menindak pengguna jalan dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker, hal itu untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kaidipang,” ujar Dandim.
Menurutnya, operasi masker sasarannya adalah pengguna jalan baik roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker, bagi warga yang di dapati tidak memakai masker selain mendapatkan sanksi, pengguna jalan tersebut di perintahkan untuk memutar balik arah tujuannya.