Bupati Yasti Pimpin Langsung Musrenbang RKPD Tahun 2020 

Berita, Bolmong37 Dilihat

BOLMONG, KILAS – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Musrembang RKPD tahun 2020 di Gudung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II, Bolmong, Senin (25/03/2019)

Tema yang diangkat ialah Inklusifitas Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan Pertanian, Perikanan dan Pariwisata Melalui Pemberdayaan Kelompok Usaha dan Ekonomi Kreatif.

Turut dihadiri Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua DPRD Abdul Kadir Mangkat bersama  anggota dewan, Bappeda Sulut, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan,, Armed Bogani, Sekda Tahlis Gallang, Kepala SKPD, para Camat, Sangadi, Lurah serta ASN di lingkup Pemkab Bolmong.

Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow membuka langsung Murembang RKPD Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Yasti menyampikan berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang sistim peremcanaan pembangunan nasional mengamanatkan bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah dan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya diselenggarakan agenda, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui wadah musrmebang di masing-masing tingkat pemerintahan. Mulai dari tingkat desa dan kelurahan sampai dengan tingkat nasional dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Musrembang RKPD Kabupaten Bolmong tahun 2020 yang kita laksanakan hari ini mempunya makna penting yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan RKPD di Kabupaten Bolmong yang memuat prioritas daerah serta pagu pelaksanaan indikatid berdasarkan fingsi perangkat daerah.

Bupati berpesan dan sekaligus menjadi perhatian kita semua. Pertama, UU no 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 17 ayat 2 menywbutkan bahwa penyusunan rancangan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

“Untuk itu saya perlu mengingatkan kepada kita semua agar menaruh perhatian penuh terhadap kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini,” ungkap Bupati.

Mengingat dokumen RKPD mempunyai kedudukab peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. Yaitu 1, secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam menyususun rancangan APBD setiap tahunnya.

Kedua, secara operasional memuat arahan untuk kinerja pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dang fingsi yang ditetapkan dalam renja SKPD.

Ketiga, secara faktual menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat dokumen RKPD memuat tolak ukur kinerja kepala daerah.

Pelaksanaan musrembang RKPD tahun 2020 ini harus berpedoman pada kaidah dan format yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri no 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RKPJPD dan RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Selain itu, pelaksanaan musrembang RKPD Tahun 2020 berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta selalu menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggarannya.

Beberapa hal yang sampaikan ini sangat penting bagi kita semua selaku pemangku kepentingan di daerah ini. Sehingga diharapkan dapat menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara tepat dengan tetap menjaga konsistensi dan sinergitas serta selalu berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk kepentingan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Bolmong.

Berdasarkan hasil yang telah dicapai dalam tahun anggaran 2018 lalu, dengan mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2019 ini, serta target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022. (Syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *