Satu Caleg PAN Bolmong TMS

Bolmong, Politik567 views

 

LOLAK, KILAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggugurkan satu diantara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmong yakni KSRM alias Titin.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis Alfian Pobela, Minggu (03/02/2019), berkata bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong telah menetapkan bahwa Titin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menggugurkannya sebagai peserta kontestan di Pileg Bolmong 2019, dikarenakan telah tersandung kasus Narkoba.

Putusan tersebut diambil setelah KPU Bolmong melakukan konsultasi ke KPU RI pada tanggal 21 Januari 2019 dan melaksanakan pleno perubahan kedua Daftar Calon Tetap (DCT).

“Caleg tersebut dinyatakan TMS karena tersandung kasus Narkoba. Hal ini sesuai Surat Lepas nomor W.27.PAS.PAS.01.01.02, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri No 258/Pid.Sus/2018/PN Ktg tanggal 11 Desember perkara/pasal: Narkotika/Psl.172 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan pidana  (Tiga) bulan 20 hari. Pada tanggal 17 Desember 2018 telah dibebeskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu,” ungkap Pobela.

Dia menguraikan, dasar ditetapkanya TMS tersebut, tertuang dalam surat KPU RI perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetepan Daftar Calon Tetap (DCT), berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/Xl2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan.

“Jadi pada surat tersebut di pasal 1 b dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat meliputi, poin pertama mengatakan, terbukti melakukan tindak pidana lainya, sedangkan poin yang kedua, diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan. Dasar-dasar inilah yang kami ambil,  sehingga bersangkutan dinyatakan TMS,” jelas Pobela.

Sementara itu, Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah menjelaskan, langkah yang telah diambil dalam penetapan TMS tersebut sesuai prosedur yang harus diambil terkait penetapan DCT. “Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus partai terkait hasil pleno, bahwa salah satu Caleg di partai tersebut TMS,” terangnya.

Nama dari Caleg tersebut masih di surat suara, mengingat surat suara sudah tercetak per tanggal 19 Januari 2019. “Namun pihak kami akan mengeluarkan surat edaran di setiap TPS yang berada di Dapil 3 untuk menyatakan Caleg tersebut TMS.

Jika masih ada masyarakat yang mencoblos nama Caleg tersebut di surat suara, itu tetap sah, namun dialihkan ke suara Parpol,” kata Lilik yang juga didampiingi Komisioner KPU Bolmong lainnya, Afif Zuhri, Hasrul Dumambow, dan Ingga Adampe. (Syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *