Kodim 1303/Bolmong Gelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer

KOTAMOBAGU – Kodim 1303/Bolaang Mongondow menggelar acara sidang penjatuhan hukuman disiplin kepada salah seorang perwira pertama dan 2 prajurit berpangkat bintara yang melanggar, bertempat di Aula Totabuan Makodim 1303/BM Kota Kotamobagu, Selasa (02/06/2020).

Komandan Kodim 1303/Bolmong Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan disiplin bagi prajurit diawali dari masa pendidikan dasar keprajuritan. Pembinaan dan pengasuhan merupakan salah satu cara pembentukan disiplin bagi prajurit.

“Pola pembinaan diberikan melalui intensitas kegiatan disertai doktrin bagi anggota TNI. Karena sifatnya harus, maka perlu diberlakukan suatu peraturan dan ketentuan demi lancarnya penegakan disiplin dalam tubuh organisasi militer,” ucap Dandim Letkol Inf Sigit.

Dalam hal ini, Ankum atau Atasan yang berhak menghukum dapat menjatuhkan hukuman disiplin dalam sidang disiplin. Dalam penjatuhan hukuman disiplin, Ankum harus mengusahakan terwujudnya keadilan disamping memberikan efek jera agar si pelanggar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer di kemudian hari.

“Namun terhukum disiplin dengan penahanan berat tidak dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman. Hukuman disiplin dicatat dalam buku hukuman dan buku data personil yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer,” ujar Dandim Bolmong.

“Disamping itu, segala ketentuan teknis atau pelaksanaan yang ada dalam Undang-Undang Hukum Disiplin Militer diatur melalui Keputusan Panglima TNI,” tegas Dandim.

Diakhirsambutannya Dandim Bolmong berpesan, “Seluruh prajurit Kodim 1303/Bolmong harus baik baik sama Rakyat tidak boleh menyakiti hati rakyat tetapi harus membantu mengatasi kesulitan rakyat, Karena rakyat adalah modal dasar dalam melaksanakan pertahanan semesta. Kemanunggalan TNI dan Rakyat merupakan harga mati,” tutur Dandim Bolmong Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono S.Sos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *