Kemendag Optimalkan dan Perluas Pemanfaatan SRG Untuk Mendukung Rantai Bisnis Perikanan

Manado127 Dilihat

Manado, 15 April 2021 Kementerian Perdagangan terus mengoptimalisasi sistem resi gudang (SRG) perikanan untuk meningkatkan dukungan bagi daerah-daerah yang menghasilkan ikan sebagai komoditas unggulan.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai, SRG bagi komoditas perikanan akan bermanfaat mendukung kontribusi sektor kelautan dan perikanan bagi perekonomian nasional, termasuk bagi kinerja ekspor komoditas perikanan.

Hal tersebut disampaikan Wamendag Jerry dalam Rapat Koordinasi Pengembangan SRG di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara di Manado, Sulawesi Utara, hari ini, Kamis (15/4).

Pada rapat koordinasi tersebut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Kindangen mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey; delapan Kepala Daerah Tingkat II yang telah memiliki Gudang SRG beserta sarananya

Tampak hadir pula Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Paulus Lumintan; serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey.

“Skema SRG diharapkan membantu nelayan dan pembudidaya mendapat harga tawar yang lebih baik dan jaminan penyerapan pasar. Diharapkan harga komoditas kelautan dan perikanan seperti ikan dan rumput laut yang fluktuatif bisa dicegah,” ungkap Wamendag Jerry.

Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara adalah penghasil ikan yang dapat diresigudangkan, sehingga menjadi daerah yang potensial untuk implementasi SRG perikanan.

SRG perikanan akan memberikan alternatif solusi bagi para nelayan dan pembudidaya dalam menghadapi fluktuasi harga ikan. Selain itu, SRG juga merupakan langkah percepatan penyerapan produksi nelayan dan pembudidaya ikan yang belum terserap pasar dengan harga wajar.

“Maka dengan skema SRG diharapkan nelayan dan pembudidaya bisa terjaga kesejahteraannya,” kata Wamendag Jerry.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume perikanan tangkap di keempat provinsi tersebut tahun 2020 mencapai 1.403.362 ton atau 21 persen dari volume nasional. Sedangkan rumput laut mencapai 1.265.588 ton atau 12 persen dari volume nasional.

Wamendag Jerry optimistis pelaksanaan SRG perikanan dapat menjadi strategi ampuh menyederhanakan mata rantai perdagangan.

Para pelaku usaha perdagangan yaitu eksportir, pengusaha ritel, atau pedagang besar lainnya dapat secara langsung membeli barang ke nelayan. Sehingga, nelayan pun diuntungkan dengan perolehan harga jual yang lebih kompetitif.

“SRG juga berpotensi menjadi instrumen pengendalian harga dan pendukung peningkatan ekspor produk komoditas lokal Indonesia ke pasar global,” ungkap Wamendag Jerry.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama, menjelaskan penerapan SRG perikanan juga selaras dengan program pemerintah menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional (Maluku Lumbung Ikan Nasional/MLIN), dengan proyek percontohan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714, 715, dan 718.

Saat ini terdapat enam gudang SRG cold storage (CS) yang dapat dipersiapkan mendukung program MILN yaitu gudang SRG CS Pelabuhan Kendari di WPP 714; gudang SRG CS Halmahera Selatan, Bitung, Ambon, dan Sorong di WPP 715; serta gudang SRG CS Mimika di WPP 718.

Sebelum rapat koordinasi, Wamendag Jerry dan peserta rapat meninjau gudang CS PT Indo Lautan Mas dan PT Perikanan Nusantara, di Bitung, Sulawesi Utara.

Dukungan Kepala Daerah

Pada rapat koordinasi hari ini, Sidharta juga menekankan pentingnya dukungan para kepala daerah dan pemerintah daerah dalam implementasi SRG di daerah masing-masing melalui kebijakan yang mendorong pemanfaatan SRG, infrastruktur, pembentukan kelembagaan SRG, serta koordinasi aktif di antara pemangku kepentingan terkait.

Sidharta menambahkan, Kemendag telah memberikan bantuan lima gudang SRG beserta fasilitasnya untuk mendukung pelaksanaan SRG untuk komoditas pertanian di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara. Kelima gudang SRG tersebut berada di Kota Gorontalo (dua gudang), Pohuwato, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Selatan. Namun, kelima gudang tersebut saat ini tidak beroperasi.

Berdasarkan catatan Bappebti, baru satu gudang SRG (Gorontalo-Bongomeme) yang pernah beroperasi pada tahun 2017 dengan nilai transaksi Rp 17.500.000.

Bappebti juga telah memberikan persetujuan sebagai gudang SRG untuk gudang CS komoditas ikan yang dikelola PT. Perikanan Nusantara (Persero) di Halmahera Selatan, Bitung, Gorontalo, dan Ambon, serta gudang CS ikan yang dikelola Perum Perikanan Indonesia di Kepulauan Sangihe. Namun, hingga saat ini gudang-gudang tersebut belum aktif dalam mengimplementasikan SRG.

Sidharta mengungkapkan, masih ada hal-hal yang menjadi tantangan dalam pengembangan SRG selama ini. Hal-hal tersebut antara lain dukungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah yang belum optimal, kesiapan dan dukungan kelembagaan SRG yang belum optimal, infrastruktur yang kurang memadai, kesulitan mencari pengelola gudang yang berkompeten atau belum sejalannya memiliki konsep bisnis pengelola gudang yang sudah ada dengan konsep SRG; masih terbatasnya akses pasar; serta terbatasnya pemahaman petani, nelayan, serta pelaku usaha tentang SRG.

“Dukungan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SRG secara nasional sangat diperlukan. Hal itu untuk mencapai tujuan SRG yang lebih besar yaitu pemberdayaan pelaku UKM, peningkatan daya saing komoditas, serta sebagai alternatif instrumen tata niaga dan distribusi komoditas,” kata Sidharta.

Sidharta menegaskan, peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG yang tumbuh positif.

Pada 2020, nilai transaksi tercatat telah mencapai Rp 191,2 miliar atau tumbuh 72 persen dibandingkan tahun 2019. Selain itu, nilai pembiayaan berbasis SRG juga meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada 2020, nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp 117,7 miliar atau meningkat 84 persen dibandingkan tahun 2019.

Dasar pelaksanaan SRG adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.

Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan dan ayam beku karkas. *(MK)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *