AMURANG, KILAS – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Boyongpante Dua, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis pagi (03/01/2019) pukul 09.30 wita, yang mengakibatkan seorang aparat desa bernama Wenny Tatuil (54), mengalami luka potong di bagian punggung.
Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam ini dilakukan oleh tersangka berinisial ND alias Nikson, 42 tahun, warga desa setempat.
Kejadian berawal saat tersangka menegur pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraannya di jalan depan rumah korban. Korban kemudian menyahut bahwa parkir kendaraan sepeda motor tersebut tidak mengganggu tersangka.
“Saat itu tersangka tersinggung atas jawaban korban dan langsung mengambil parang yang dibawanya kemudian menyerang korban. Tersangka memotong korban menggunakan parang yang mengena di bagian punggung belakang korban,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, didampingi Kapolsek Sinonsayang Iptu Mulyadi Lontaan.
Menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan ini, personel unit reskrim Polsek Sinonsayang bersama piket Sat Reskrim Polres Minsel langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Korban diketahui selaku Kaur Pemerintahan Desa Boyongpante Dua, mengalami luka potong di punggung belakang dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Ongkaw selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado,” ungkap AKP Arie.
Adapun tersangka yang sempat melarikan diri berhasil dikejar oleh Polisi dan diamankan di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang.
“Tersangka ND alias Nikson alias Icong sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil kami kejar dan amankan di jalan raya Desa Blongko,” tutup Kapolsek Sinonsayang Iptu Mulyadi Lontaan. (Syd)