Satu Kodim Baru Akan Di Bentuk Di Pegunungan Arfak Papua Barat

Nasional345 Dilihat

Manokwari. kasuari18-tniad.mil.id – Segera diresmikan, satu Kodim baru yang akan dibentuk di jajaran Kodam XVIII/Kasuari yaitu Kodim 1812/Pegunungan Arfak (Pegaf) dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, S.Hub.Int., dalam rilisnya kepada wartawan di Mako Pendam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan Kodim baru ini berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/858/X/2022 tentang penataan dan pembentukan satuan baru di Kodam XVIII/Kasuari.

“Kodim yang akan di bentuk ini sebelumnya merupakan Koramil 1801-09/Anggi dibawah Kodim 1801/Manokwari dan setelah ditingkatkan statusnya menjadi Kodim baru, akan berada langsung di bawah Korem 182/Jazira Onim,” jelasnya.

Pembentukan Kodim baru ini merupakan tuntutan tugas yang semakin luas cakupannya dengan adanya pemekaran wilayah dari Kabupaten Manokwari.

“Dikutip dari laman Wikipedia disampaikan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari, yang resmi dimekarkan pada November 2012. Jumlah penduduk Pegunungan Arfak pada pertengahan tahun 2021 berdasarkan data registrasi Kementerian Dalam Negeri 2021 sebanyak 39.191 jiwa, dengan kepadatan 14 jiwa/km² dengan luas wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak adalah 2.773,74 km2 , membawahi 10 distrik dan 166 kampung (desa) dengan penduduk aslinya Suku Arfak”.

“Melihat kondisi yang ada, kehadiran Kodim ini diharapkan dapat memberikan efektivitas dan memperluas jangkauan pelaksanaan tugas pembinaan territorial Kodam XVIII/Kasuari dalam pemberdayaan wilayah pertahanan dan membantu tugas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak,” tambah Kapendam.

Kodim 1812/Pegunungan Arfak ini akan membawahi tiga Koramil baru diantaranya Koramil 1812-01/Anggi, Koramil 1812-02/Miyambouw dan Koramil 1812-03/Sururey.

(Pendam XVIII/Ksr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *