KPU Bolmong Gelar Rakor Bersama Parpol dan Stakeholder

Berita, Bolmong230 Dilihat
LOLAK, KILAS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow menggelar Rapat Koordinasi tentang Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Bawaslu, Stakeholder, dan Partai Politik peserta Pemilu 2019, Rabu (09/01/2019) di kantor KPU Jalan Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango, Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hasrul Dumambow Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan KPU Bolmong kepada Parpol tanggal 27 Desember 2018 lalu, terkait titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi Parpol.

APK sudah dipasang dan sampai sekarang baru satu parpol yang masukan titik lokasi pemasangan apk yang difasilitasi Parpol dari 12 Parpol.

KPU menyerahkan salinan titik-titik lokasi pemasangan APK oleh parpol bersama register dari Kesbangpol Bolmong.

15 kecamatan di Bolmong sudah ada titik-titik khusus untuk pemasangan APK, jadi caleg dan parpol wajib memasang dilokasi tersebut.

Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah menambahkan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting bagi seluruh parpol dan caleg.

Kaban Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii berkata siap memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh masyarakat, pengurus Parpol ketika melakukan pengurusan di kantor.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkarego menjelaskan terkait pemasangan APK semua caleg dan parpol harus menanti peraturan yang ada.

“Terdapat larangan-larangan untuk pemasangan APK di fasilitas umum, pendidikan, dan tempat ibadah serta di pasang pada pepohonan,” ujarnya.

Bawaslu menjaga hak para peserta pemilu sehingga dikumpulkan untuk diberikan pemahaman lagi.

Ia menjelaskan, 2 APK yang dikeluarkan KPU sudah jelas dan memiliki SK. Bagi yang memasang APK sendiri harus memiliki surat izin dari pemilik lahan dan harus tertulis agar tidak terjadi sengketa atau masalah.

“Bawaslu mengeluarkan berbagai aturan dan larangan terkait pemasangan APK demi menghindari permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Jerry S Mokoolang Komisioner Bawaslu Bolmong Divisi Penindakan menambahkan bahwa berdasarkan kajian Bawaslu ada banyak APK menyalahi aturan.

“Bawaslu bisa saja merekomendasikan untuk dilakukan penindakan atau penurunan APK,” katanya.

Rapat juga berlangsung aktif dengan beberapa pertanyaan dari perwakilan Parpol.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Djek Damopolii, serta seluruh Komisioner KPU Bolmong yakni Ketua Lilik Mahmudah, Hasrul Dumambow, Ingga Adampe, Alfian Pobela, dan Afif Zuhri, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkarego, Komisioner Bawaslu Jerry S Mokoolang, pihak kepolisian, dan seluruh perwakilan Parpol. (Syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *