Pemerintah Pusat Siapkan Perekrutan P3K

Bolmong378 views

KilasSulut.com B A T A M – Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di SwissBell Hotel Harbour Bay, Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/01/2019).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Bapak Komjen Pol (Purn). Drs. Syafruddin, M.Si dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan momentum bagi Negara kita dalam membangun postur dan generasi ASN yang berkualitas, tangguh dan mampu menyanggah birokrasi pemerintahan serta mengantar rakyat ke pintu gerbang kesejahteraan dan kemajuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, “Di dalam birokrasi itu sendiri aset utamanya adalah ASN yang menjalankan roda organisasi, merekalah organ otak yang berpikir dan melahirkan ide, organ jantung yang menyalurkan denyut nadi dan darah, organ vital bagi pemerintahan bahkan kemajuan sebuah bangsa bertumpu pada keberhasilan membangun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya sebagai aset yang tak tergantikan, dan inilah yang mendasari keyakinan kita semua bahwa ASN adalah pilar penting bagi negara dan pondasi penting bagi pemerintahan,” Ucap Komjen Syarifuddin.

“Rekurtmen PPPK ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi untuk pencapaian tujuan strategis Nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu, mendapat pegawai yang langsung dapat didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendukung dinamika organisasi,” tutup Menpan-RB.

Bupati Bolaang Mongondow mengatakan, “Untuk menjadi PPPK harus memiliki profesi yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon PPPK dalam rekrutmen nanti,” ujar Yasti.

Lebih lanjut Yasti menjelaskan, “Artinya perekrutan calon PPPK akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah daerah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan, dimana hal ini sesuai dengan pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan, “Tentunya segala sesuatu yang menyangkut Manajemen PPPK telah diatur dalam PP ini dan sebagaimana yang dikatakan oleh Menpan-RB bahwa untuk perekrutan tenaga PPPK Tahap II nanti dikhususkan untuk Tenaga Teknis atau Tenaga Administrasi karena perekrutan PPPK ini dilakukan secara bertahap,” tutup Yasti.

Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dibuka langsung oleh Menpan-RB dan dihadiri oleh beberapa Kementerian dan Lembaga Negara termasuk BKN Pusat dan BKN Regional di Daerah, Para Gubernur se-Indonesia, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Batam selaku tuan rumah, serta dihadiri oleh 495 Bupati dan Walikota se-Indonesia.