KOTAMOBAGU, KILAS – Sidang kasus Supriadi Dadu alias Uping, Pemimpin Redaksi (Pemred) media siber klikbmr.com akhirnya digelar, Selasa (26/3/2019) pukul 15.15 wita di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kotamobagu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa yang diawali pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum yang dibacakan oleh Tri S Putra Saleh SH mengungkapkan, tidak sepakat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya menggunakan UU ITE.
“Supriadi Dadu adalah seorang Jurnalis, dalam melaksanakan tugas, seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga penerapan UU ITE keliru,” kata Tri Saleh Putra SH yang didampingi Jein Djauhari SH.MH, Rosiko Hadi SH dan Eldy Noerdin SH.
Sementara itu, Supriadi Dadu dalam pledoi yang Ia bacakan meminta majelis Hakim untuk dapat memutus kasus ini seadil-adilnya.
Menurut Uping sapaan akrabnya, selama proses berjalan sangat kooperatif dari awal hingga saat persidangan.
“Selama kasus berproses di kepolisian, saya harus berupaya mencari uang untuk menghadiri panggilan atas aduan pengacara pelapor di Dewan Pers-Jakarta.
Sulit baginya dalam waktu yang pendek harus mencari ongkos pesawat pulang-pergi Jakarta-Kotamobagu, apalagi saya bukan orang berada, pun tidak punya sanak-saudara di Jakarta.
Namun dengan segala keterbatasan, pinjam sana-sini, saya akhirnya bisa sampai ke kantor Dewan Pers Jakarta. Walau akhirnya pun proses atas aduan terhadap saya di Dewan Pers itu tak jelas ujungnya,” ujar Uping.
“Bagi kedua orang tua saya, pekerjaan saya sebagai wartawan adalah pekerjaan yang membanggakan, mereka senang melihat aktifitas saya, tak jarang saya sering cerita hal-hal apa saja yang saya temui dalam meliput. Sehingga dengan penuh restu, mereka selalu memperhatikan saya menjalani hari-hari bertugas meliput berita hingga membangun kantor kecil sendiri bersama kawan-kawan wartawan,” ungkapnya.
Kebanggaan itu mungkin yang membuat kesedihan orang tua Uping tak dapat dibendung, betapa kagetnya orang tua melihatnya harus berurusan dengan hukum karena bekerja sebagai wartawan. “Pak hakim yang mulia, jangan hukum saya hanya karena menulis berita. Saya bukan pelaku kriminal, saya bukan penjahat,” tukasnya.
Dalam sidang ini, turut hadir puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis BMR. Terlihat orang tua dan istri dari Uping berada di ruangan sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Maryanti Lesar SH kepada majelis Hakim mengatakan, akan memberikan jawaban atas pledoi dari terdakwa pada Selasa pekan depan. (*)